Dalam konteks teknis, apakah sama antara cermin dan foto? Atau antara cermin dengan video dan foto? Atau gambar di kamera (misal di hp) selayaknya cermin kaca…?
Demikian pembahasan ini terkait dengan alasan sebagian yang menganggap foto dan video sama seperti cermin sehingga dikatakanlah tidak berkait dengan apa yang disebutkan bahwa haram membuat gambar makhluk bernyawa, sebagaimana di hadits dan di hukum Islam.
___
Yang seperti sifat cermin yang “merefleksikan objek di depannya dalam satu waktu” adalah:
1. Di viewfinder kamera atau di layar hape berkamera, ketika mau klik untuk ambil foto.
2. Ketika sebelum dan saat merekam video.
3. Video call atau dan video tele conference, sesuai dengan jaringan dan teknologi dan istilah yang dipakai.
4. Siaran langsung, live streaming/live video broadcast, seperti tayangan yang popular misal pertandingan bola, atau balapan Formula dan Moto GP. Atau yang sekarang ini banyak jadi ajang bisnis berbasis internet, seperti Youtube Live, Instagram, Facebook, dan banyak lainnya.
___
Cermin merefleksikan objek di depannya dalam waktu yang sama (realtime). Sementara foto dan video tidak merefleksikan objek pada waktu yang sama, yakni pasti di lain waktu.
Sifat cermin hilang ketika atau dan setelah direkam, bedanya cuma dengan (minimal) klik tombol rekam.
1. Kamera foto merefleksikan objek sebelum klik tombol rekam foto. Setelah foto dihasilkan, sifat cermin sudah tidak berlaku, karena objeknya sudah tidak signifikan sama sekali di sini.
2. Kamera video juga sebelum dan ketika proses rekam video masih punya sifat cermin, tapi ketika video sudah jadi maka bisa diputar sewaktu-waktu tanpa peduli objek awalnya lagi, jadilah itu seperti pada foto yang sudah jadi.
3. Video call juga seperti cermin ketika calling. Hanya saja di sebagian praktik ini juga direkam, sehingga setelah jadi video tersendiri maka sifat cermin sudah tidak ada lagi.
4. Siaran langsung juga sama seperti video call, yang mana lazim bagi penyelenggara live streaming untuk merekam siaran itu untuk minimal dijadikan dokumen/arsip, atau untuk disiarkan ulang sebagai video tersendiri, sehingga sifat cermin sudah tidak berlaku lagi.
___
Foto dan video sifatnya hampir sama, karena video disusun dari kumpulan foto, atau istilah lazimnya adalah frame, sebagaimana spesifikasi video salah satunya jumlah frame per detik, Frames per Second (FPS).
Seberapa besar keinginan seseorang agar hukum foto dan video bisa mubah atau bahkan halal, tidak sepantasnya menerima qiyas yang gagal. Kuncinya ada di masalah waktu (yang mana foto dan video merefleksikan objek, di waktu yang lain, sementara cermin hanya di waktu yang sama).
الله أعلم.
___
Apakah sama antara foto digital dengan cermin…?
Ketika yang berpendapat di atas dia berikan alasan bahwa foto digital itu hanya terlihat ketika dibuka (file-nya). Seperti juga cermin hanya terlihat objek di sana ketika “dibuka”… (yakni mungkin membayangkan seperti cermin lipat yang sering dipakai wanita).
Qiyas di atas bisa digagalkan dengan alasan: Sifat cermin tidak berlaku karena faktor kesamaan waktu (realtime) yang tidak terpenuhi.
Foto digital lebih bisa diqiyaskan sebagai foto analog yang disimpan di ruang gelap. Sehingga hanya ketika diberikan cahaya (lampu, lilin, …) maka objek di foto bisa dilihat. Seperti juga file foto digital bisa dilihat ketika layar dihidupkan, dalam hal ini cahaya datang dari arah belakang (backlight), sebagaimana ini prinsip yang diterapkan di juga di televisi jadul (tabung); juga di layar datar LCD yang dipakai di TV layar datar, hape, tablet, atau laptop.