Arsip Tag: Kamera

Terkait Hukum Foto dan Video Makhluk Bernyawa ^3 – Antara Cermin dengan Foto dan Video

Dalam konteks teknis, apakah sama antara cermin dan foto? Atau antara cermin dengan video dan foto? Atau gambar di kamera (misal di hp) selayaknya cermin kaca…?

Demikian pembahasan ini terkait dengan alasan sebagian yang menganggap foto dan video sama seperti cermin sehingga dikatakanlah tidak berkait dengan apa yang disebutkan bahwa haram membuat gambar makhluk bernyawa, sebagaimana di hadits dan di hukum Islam.

___

Yang seperti sifat cermin yang “merefleksikan objek di depannya dalam satu waktu” adalah:

1. Di viewfinder kamera atau di layar hape berkamera, ketika mau klik untuk ambil foto.

2. Ketika sebelum dan saat merekam video.

3. Video call atau dan video tele conference, sesuai dengan jaringan dan teknologi dan istilah yang dipakai.

4. Siaran langsung, live streaming/live video broadcast, seperti tayangan yang popular misal pertandingan bola, atau balapan Formula dan Moto GP. Atau yang sekarang ini banyak jadi ajang bisnis berbasis internet, seperti Youtube Live, Instagram, Facebook, dan banyak lainnya.

___

Cermin merefleksikan objek di depannya dalam waktu yang sama (realtime). Sementara foto dan video tidak merefleksikan objek pada waktu yang sama, yakni pasti di lain waktu.

Sifat cermin hilang ketika atau dan setelah direkam, bedanya cuma dengan (minimal) klik tombol rekam.

1. Kamera foto merefleksikan objek sebelum klik tombol rekam foto. Setelah foto dihasilkan, sifat cermin sudah tidak berlaku, karena objeknya sudah tidak signifikan sama sekali di sini.

2. Kamera video juga sebelum dan ketika proses rekam video masih punya sifat cermin, tapi ketika video sudah jadi maka bisa diputar sewaktu-waktu tanpa peduli objek awalnya lagi, jadilah itu seperti pada foto yang sudah jadi.

3. Video call juga seperti cermin ketika calling. Hanya saja di sebagian praktik ini juga direkam, sehingga setelah jadi video tersendiri maka sifat cermin sudah tidak ada lagi.

4. Siaran langsung juga sama seperti video call, yang mana lazim bagi penyelenggara live streaming untuk merekam siaran itu untuk minimal dijadikan dokumen/arsip, atau untuk disiarkan ulang sebagai video tersendiri, sehingga sifat cermin sudah tidak berlaku lagi.

___

Foto dan video sifatnya hampir sama, karena video disusun dari kumpulan foto, atau istilah lazimnya adalah frame, sebagaimana spesifikasi video salah satunya jumlah frame per detik, Frames per Second (FPS).

Seberapa besar keinginan seseorang agar hukum foto dan video bisa mubah atau bahkan halal, tidak sepantasnya menerima qiyas yang gagal. Kuncinya ada di masalah waktu (yang mana foto dan video merefleksikan objek, di waktu yang lain, sementara cermin hanya di waktu yang sama).

الله أعلم.

___

Apakah sama antara foto digital dengan cermin…?

Ketika yang berpendapat di atas dia berikan alasan bahwa foto digital itu hanya terlihat ketika dibuka (file-nya). Seperti juga cermin hanya terlihat objek di sana ketika “dibuka”… (yakni mungkin membayangkan seperti cermin lipat yang sering dipakai wanita).

Qiyas di atas bisa digagalkan dengan alasan: Sifat cermin tidak berlaku karena faktor kesamaan waktu (realtime) yang tidak terpenuhi.

Foto digital lebih bisa diqiyaskan sebagai foto analog yang disimpan di ruang gelap. Sehingga hanya ketika diberikan cahaya (lampu, lilin, …) maka objek di foto bisa dilihat. Seperti juga file foto digital bisa dilihat ketika layar dihidupkan, dalam hal ini cahaya datang dari arah belakang (backlight), sebagaimana ini prinsip yang diterapkan di juga di televisi jadul (tabung); juga di layar datar LCD yang dipakai di TV layar datar, hape, tablet, atau laptop.

Terkait Hukum Foto dan Video Makhluk Bernyawa ^2

Foto, kata dalam bahasa Arab adalah صُوْرَة.

Gambar juga صُوْرَة.

Video di bahasa Arab adalah فِيْدِيُو، فِيلْم.

Video terdiri dari frame gambar/foto yang bergerak cepat sehingga juga dinamakan gambar bergerak.

Frame video di bahasa Arab adalah صور الشريط.

Kata شَرِيْط yang bermakna pita dikaitkan dengan penggunaan media awal (di zaman analog) penyimpanan video berupa pita film yang mirip dengan ketika zaman audio disimpan di kaset pita.

Ketika di zaman digital, video juga masih terdiri dari frame gambar. Kualitas video salah satunya dengan indikasi jumlah FPS (frame per second, jumlah frame per detik).

Sehingga hukum yang berlaku bisa diperkirakan akan sama. Kalau ada perbedaan tentu butuh penjelasan.

Di hadits Ibnu Umar -radhiallahu’anhuma-, bahwa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ( الصُّوَرَ
) ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini.’” [HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim].

Masalah hukum Islam, tetap berdasar pada sumber hukum yang ada. Walau seandainya banyak ‘ulama’ katakanlah (hanya contoh yaa…) membolehkan khamr/minuman keras, kalau dilihat hukumnya haram ya tetaplah seperti itu adanya, walau misal jutaan umat Islam minum khamr katakanlah.

Seperti juga dalam urusan berfoto/video, walau seandainya saya sendiri melakukan hal tersebut, ketika bertentangan dengan hukum Islam yang ilmiah terkait hal tersebut, maka semoga saya tidak membela diri dengan membela pendapat yang sebaliknya. (Seperti seandainya saya minum khamr, maka semoga saya tidak pernah menyatakan bahwa khamr itu boleh atau halal.)

https://darussalam.wordpress.com/2019/06/22/terkait-hukum-foto-dan-video-makhluk-bernyawa-2-antara-cermin-dengan-foto-dan-video/