“Dilarang Bakar Uang!” http://almakassari.com/ 2 Agustus 2009 | Dilihat 1,794 kali Ketika kita melihat seseorang yang membakar uang, maka spontan kita akan terkejut, dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak waras. Sebab di era sekarang ini, mencari uang mempunyai tantangan yang berat dan susah. Maka wajar saja jika hal tersebut menjadi pemandangan yang aneh bin ajaib. [...]
Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘uang’
Bagaimana Jika Ada yang Membakar Uang?
Diposkan dalam Fiqih, Manhaj, Nasihat, Label rokok, uang pada 29 Oktober 2009 | Tinggalkan sebuah Komentar »
Hukum Mengambil Imbalan dari Donor Darah
Diposkan dalam Fatwa Ulama, Fiqih, Mu'amalah, Label donor darah, uang pada 5 Oktober 2009 | Tinggalkan sebuah Komentar »
Tanya: Donor darah yang diberi imbalan uang, boleh atau tidak? [Abul-Fath, Purwokerto]. Jawab: Tidak boleh, sebab darah tidak boleh diperjual-belikan. Akan tetapi jika seseorang hendak donor darah tanpa imbalan, padanya terdapat perbedaan pendapat. Yang jelas (menurut saya) adalah boleh hukumnya, sebab darah bisa terjadi pembaruan. Wabillahit-Taufiq. [Dijawab oleh Mufti Saudi bagian Selatan, asy-Syaikh al-'Allamah Ahmad [...]