Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Apakah alkohol yang digunakan untuk disinfeksi alat-alat medis termasuk najis? (‘Aisyah, Yogyakarta) Jawab: Alhamdulillah. Telah kita ketahui pada pembahasan Problema Anda edisi lalu bahwa alkohol merupakan bahan memabukkan yang merupakan inti dari khamr, sehingga haram bagi seorang muslim untuk memiliki alkohol dengan cara apa pun, baik dengan membuatnya [...]
Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘alkohol’
Najiskah Alkohol?
Diposkan dalam Fatwa Ulama, Fiqih, Label alat medis, alkohol, fatwa, kesehatan, khamr, najis, obat, suci pada 9 Oktober 2009 | Tinggalkan sebuah Komentar »
Alkohol dalam Obat dan Parfum
Diposkan dalam Fatwa Ulama, Fiqih, Label alkohol, Fiqih, mabuk, obat, parfum pada 9 Oktober 2009 | Tinggalkan sebuah Komentar »
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Terdapat [...]