Penulis: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaaly & Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid
[1.] Hikmahnya
Al-’Allamah Ibnul-Qayyim berkata: “Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqomah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah ‘Azza wa Jalla tergantung pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah ‘Azza wa Jalla secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Sedangkan makan dan minum dengan berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai-beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkannya, menghalangi, dan menghentikannya.
Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari’atkan bagi mereka puasa yang menyebabkan hilangnya kelebihan makan dan minum pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah ‘Azza wa Jalla, dan disyari’atkannya (I’tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dan disyari’atkannya I’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepadaNya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semua kepada-Nya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dengan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan dengan berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari I’tikaf yang agung itu”. 163) [Zaadul-Ma’ad (2/86-87)].
[2.] Makna I’tikaf
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai Mu’takif dan ‘Akif. 164) [Al-Mishbahul-Munir (3/424) oleh Al-Fayyumi, dan Lisanul-Arab (9/252) oleh Ibnu Mandhur.]
[3.] Disyari’atkannya I’tikaf
Disunnahkannya pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal. 165)[Riwayat al-Bukhari (4/226) dan Muslim (1173)]
Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi wa sallam), sesungguhnya aku ini pernah nadzar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri’tikaf pada malam hari di Masjidil Haram.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nadzarmu.” Maka ia (Umar) pun beri’tikaf pada malam harinya. 166) [Riwayat al-Bukhari (4/237) dan Muslim (1656)]
Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu (bahwasanya) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sering beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang mana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beri’tikaf selama dua puluh hari. 167) [Riwayat al-Bukhari (4/245]
Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam seringkali beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. 168) [Riwayat al-Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari Aisyah].
[4.] Syarat-syarat I’tikaf
a.) Tidak disyari’atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu. 169) [Yakni: “Janganlah kamu men-jima'-i mereka”. Pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lihat Zadul-Masir (1/193) oleh Ibnul-Jauzi]. (QS. Al-Baqarah: 187)
b.) Dan masjid-masjid di sini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid, -pent.), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulia (yaitu) sabda beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid (saja).” 170) [Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat takhrijnya serta pembicaraan mengenai hal ini pada kitab yang berjudul Al-Inshaf fi Ahkamil-I’tikaf oleh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid].
c.) Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beri’tikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah Radiyallahu ‘anha yang telah disebutkan. 171) [Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (8037) dan riwayat (8033) dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas].
[5.] Perkara-perkara yang boleh dilakukan:
a.) Diperbolehkan keluar masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya), Aisyah Radiyallahu ‘anha berkata: “Dan sesungguhnya rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang I’tikaf di masjid [“dan aku berada dalam kamarku”] kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain: “aku cuci rambutnya”) [“dan antara aku dan beliau (ada) utbah pintu”] {“dan waktu itu aku sedang haidh”] dan adalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang I’tikaf.” 172) [hadits riwayat al-Bukhari (1/342) dan Muslim (297) dan lihat Mukhtasar Shahih al-Bukhari no.167 oleh Syaikh kami al-Albani rahimahullah dan Jami’ul-Ushul (1/3451) oleh Ibnu Atsir].
b.) Orang yang sedang I’tikaf dan yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu di dalam masjid dengan wudlu yang ringan.” 173) [Dikeluarkan oleh Ahmad (5/364) dengan sanad yang shahih].
c.) Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I’tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri’tikaf, karena Aisyah Radiyallahu ‘anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri’tikaf 174) [Sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari (4/226)] dan hal ini atas perintah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. 175) [Sebagaimana dalam Shahih Muslim (1173)].
d.) Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri’tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam jika I’tikaf dihamparkan untuknya kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang tiang at-Taubah. 176) [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (642-zawaidnya) dan al-Baihaqi, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Bushiri dari dua jalan. Dan sanadnya hasan].
[6.] I’tikafnya wanita dan kunjungannya ke masjid
a.) Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat I’tikaf, dan suaminya diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu masjid.
Shafiyyah Radiyallahu ‘anha berkata: “Dahulu Nabi (Shalallahu ‘alaihi wa sallam) (tatkala beliau sedang) I’tikaf [pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan] aku datang mengunjunginya pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang bergembira ria] maka akupun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata: Jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliau berdiri bersamaku untuk mengantarkan aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki-laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka keduanya pun bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda: “Tenanglah (177) [Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci], ini adalah Shafiyyah bintu Huyay (istri Rasulullah sendiri, -red.)” , kemudian keduanya berkata: “Subhanallah (Maha Suci Allah), ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.”
Beliaupun bersabda: “Sesungguhnya syaithan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelekan di hati kalian- atau beliau berkata: sesuatu-“ 178) [Dikeluarkan oleh al-Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan yang terakhir ada pada Abu Dawud (7/142-143 di dalam Aunul-Ma’bud)]
b.) Seorang wanita boleh I’tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian.
Berdasarkan ucapan Aisyah Radiyallahu ‘anha: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam I’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Alloh mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau I’tikaf setelah itu.” 179) [Telah lewat takhrijnya] berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah, -pent.): “Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita I’tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dali yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah Fiqhiyah: “ Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”
(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul asli: Shifat Shaum an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Bab “I’tikaf”. Penulis Syaikh Salim bin Ied al-Hilaaly & Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)
[CHM Salafy.or.id, Kategori: Fiqh - ID : 761, dikutip dengan perubahan seperlunya].