Oleh: Al-Imam Al-Albani rohimahulloh
Kami senantiasa melihat para penulis majalah-majalah Islami menyebutkan hadits-hadits dan menisbatkannya kepada Nabi tanpa menyebutkan sumber-sumbemya di antara kitab-kitab hadits. Meskipun demikian, mereka mengklaim bahwa hadits-hadits itu benar-benar berasal dari Nabi shallallahu alaihi wassallam, padahal terkadang di antaranya ada yang lemah atau bahkan palsu. Lalu sebagian mereka ada yang tidak memberi penjelasan sedikitpun tentang makna hadits-hadits tersebut, dan sebagian yang lain lagi berhujjah dengan sesuatu yang menurut para peneliti di kalangan ulama sebagai perkara yang batil dan hanya sebagai sesuatu yang diselipkan ke dalam ajaran Islam seperti yang terjadi pada terbitan-terbitan terakhir majalah ini.
Kepada mereka dan lainnya baik sebagai khatib maupun da’i, aku membentangkan kalimat-kalimat ini dalam rangka nasihat dan peringatan.
Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk menisbatkan suatu hadits kepada Nabi melainkan setelah terbukti keotentikan hadits itu menurut kaidah para ahli hadits. Dalil mengenai hal ini adalah sabda beliau,
“(Ada yang terhapus, -ed.) … dalam menyampaikan hadits dariku kecuali apa yang kamu ketahui. Sebab barangsiapa yang berdusta kepadaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Abi Syaibah dengan sanad shahih seperti disebutkan dalam kitab Faidhul-Qadir.)
Untuk membuktikan keotentikan suatu hadits dapat ditempuh dengan dua cara:
Pertama, seseorang dapat meneliti sanad dan periwayat hadits yang dimaksud, lalu mengambil keputusan sesuai dengan kaidah dan dasar-dasar ilmu hadits, apakah hadits tersebut shahih atau lemah tanpa melakukan taqlid terhadap imam tertentu dalam menshahihkan dan melemahkan suatu hadits. Namun, hal ini merupakan perkara yang sangat sulit pada zaman sekarang. Hampir-hampir tidak ada yang melakukan hal itu kecuali sebagian kecil manusia, dan kondisi seperti ini sangat disayangkan.
Kedua, berpedoman pada kitab tertentu yang sengaja disusun oleh penulisnya untuk mengumpulkan hadits-hadits shahih secara khusus, seperti Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) maupun kitab-kitab yang mirip dengan keduanya. Atau dapat pula ditempuh dengan berpedoman pada perkataan para peneliti di kalangan ulama hadits seperti Imam Ahmad, Ibnu Ma’ in, Abu Hatim ar-Razi, serta ulama-ulama generasi terdahulu seperti mereka. Demikian pula dengan ulama-ulama generasi berikutnya seperti an-Nawawi, adz-Dzahabi, az-Zaila’ i, al-Asqalani, dan lainnya.
Cara kedua ini dapat ditempuh oleh para pecinta kebenaran, tetapi ia butuh sedikit kesungguhan dalam memeriksa kembali hadits pada sumbernya. Upaya seperti ini adalah sesuatu yang mesti dilakukan. Tidak boleh bagi seorang yang memiliki kecemburuan terhadap agama untuk berpaling darinya, dan tidak boleh pula bagi mereka yang mempunyai antusias terhadap syari’at Allah untuk memasukkan di dalamnya sesuatu yang bukan termasuk ajarannya. Oleh sebab itu Ibnu Hajar al-Haitsami berkata dalam kitabnya al-Fatawa al-Madiniyyah hal.32, “Beliau radhiyallahu`anhu pernah ditanya tentang seorang khatib yang naik mimbar pada setiap Jum’at lalu meriwayatkan hadits-hadits yang sangat banyak, namun ia tidak menjelaskan sumbernya ataupun para periwayatnya. Apakah yang wajib baginya?” Maka beliau menjawab, “Meriwayatkan hadits-hadits tanpa menyebutkan sumber maupun para periwayatnya diperbolehkan dengan syarat ia adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hadits, atau ia mengutip hadits itu dari kitab yang disusun oleh seorang yang ahli dalam bidang hadits. Adapun sekedar menukil dan suatu khutbah yang penulisnya bukan ahli hadits, maka tidaklah diperkenankan, dan mereka yang melakukannya harus dikenai sanksi berat. Ini adalah fenomena umum para juru khutbah, di mana mereka hanya sekedar berkhutbah dengan hadits yang langsung mereka hafal dan bawakan di depan massa tanpa berusaha untuk mengetahui apakah hadits-hadits itu memiliki sumber ataukah tidak. Wajib bagi penguasa di setiap negeri untuk melarang para juru khutbah yang melakukan hal seperti itu.”
Kemudian beliau melanjutkan, “Wajib bagi khatib itu untuk menjelaskan apa yang menjadi pedomannya dalam menyampaikan hadits-hadits tersebut. Apahila apa yang menjadi pedomannya itu shahih, maka tidak boleh untuk dibantah. Sedang jika tidak demikian maka kesempatan untuk mengkritik terbuka luas. Bahkan diperkenankan bagi pemegang kckuasaan di negeri itu untuk memecat khatib tersebut dari tugasnya sebagai peringatan keras agar seseorang tidak berani menduduki tempat tinggi ini jika tidak berhak …”.
[Dari Risalah Ilmiah Albani, hal.20-22, Pustaka Azzam, cet. ke-1, April 2002/Maqolat Albani, Darul-Atlas, Riyadh, cet. ke-1, 1421 H./2000 M., penyunting: Nuruddin Tholib - diambil dari PDF buku tersebut dari Kampung Sunnah yang sudah di-convert ke dokumen Word, dan sementara belum dicocokkan dengan aslinya. Afwan].